Daftar Koreksi Fiskal

Selasa, 24 Mei 2011

IKHTISAR BIAYA YANG DEDUCTIBLE DAN NON DEDUCTIBLE EXPENSES

Beban Usaha
Deductible Expenses
Non Deductible Expenses
Keterangan




·         Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan :



- prinsip realisasi
V


- konservatis/penyisihan

V

·         Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan obyek PPh atau pengenaan PPh-nya final.

                                  V                                
                                                                   




1.     Gaji/upah
V

PPh Ps 21
2.     Tunjangan PPh Pasal 21
V

PPh Ps 21
3.     PPh Dibayar Perusahaan

V

4.     Premi Asuransi Jiwa Pegawai dibayar Perush.
V

PPh Ps 21

5.     Premi Asuransi Jiwa Untuk pemilik/pemegang saham dan keluarganya

V

6.     Iuran JAMSOSTEK



a)    Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
V

PPh Ps 21
b)    Jaminan Kematian (JKM)
V

PPh Ps 21
c)     Jaminan pelayanan kesehatan
V

PPh Ps 21
d)    Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) (JAMSOSTEK)



·         Dibayar Perusahaan
V


·         Dibayar Pegawai bagi pegawai
V


7.     Iuran pensiun ke Dana Pensiun yang disahkan Menteri Keuangan



·         Dibayar Perusahaan
V


·         Dibayar Pegawai bagi pegawai
V


8.     Iuran pensiun ke Dana Pensiun yang belum disahkan Menteri Keuangan

V

9.     Tunjangan Hari Raya
V

PPh Ps 21
10.  Uang Lembur
V

PPh Ps 21
11.  Pengobatan :



a)    Cuma-cuma (langsung ke Rumah Sakit)

V

b)    Penggantian Pengobatan
V

PPh Ps 21
c)     Tunjangan Pengobatan
V

PPh Ps 21
12.  Pemberian Imbalan dalam bentuk natura & kenikmatan, misal : beras, gula dsb

V

13.  Pemberian makan & minum untuk seluruh karyawan secara bersama-sama
V


14.  Pemberian makan kepada crew kapal/pesawat dalam perjalanan
V


15.  KMK 466/KMK.04/2000 Pemberian dlm bentuk natura & kenikmatan



a)    Dalam rangka & berkaitan dengan pelaksanaan kerja :
V


·         untuk keamanan/keselamatan kerja yang diwajibkan, misal : pakaian dan peralatan bagi pegawai pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, hansip/satpam
V


·         Beban antar jemput karyawan
V


·         Penyediaan makan/minum untuk awak kapal & pesawat
V


b)    Berkenaan dengan situasi lingkungan, misal :
V


·         pakaian seragam pegawai hotel/penyiar TV
V


·         makan tambahan bagi operator komputer/pengetik
V


·         makan/minum cuma-cuma bagi pegawai restoran
V


c)     Imbalan dalam bentuk natura & kenikmatan di daerah tertentu :
V


·         tempat tinggal/perumahan pegawai sepanjang tidak ada tempat tinggal yang dapat disewa
V


·         makan & minum pegawai sepanjang tidak ada tempat penjualan makanan
V


·         pelayanan kesehatan sepanjang tidak ada sarana kesehatan, misal RS, Poliklinik dsb
V


·         Pendidikan pegawai & keluarganya sepanjang tidak ada sarana pendidikan yang setara
V


·         Pengangkutan pegawai di lokasi bekerja, sedang pengankutan keluarga terbatas pada kedatangan pertama dan terputusnya hubungan kerja
V


·         olah raga sepanjang tidak ada sarana olah raga. Sarana olah raga tidak termasuk golf, boating, pacuan kuda
V


·         Pembebanan yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun, dengan cara penyusutan sesuai pasal 11 UU No 10 tahun 1994
V


15.  Cuti pegawai :



a)    diberikan uang cuti
V

PPh Ps 21
b)    tunjangan cuti
V

PPh Ps 21
c)     dibayar perusahaan

V

16.  Perjalanan dinas pegawai :



a)    didukung bukti-bukti yang sah/dipertanggungjawabkan
V


b)    lumpsum (tidak didukung bukti-bukti)

V

c)     lumpsum dianggap honor pegawai
V


d)    honor/uang saku
V

PPh Ps 21
e)    Fiskal Luar Negri dibayar perusahaan, merupakan PPh Ps 25, dibayar dengan SSP, ditulis nama pegawai q.q. nama perusahaan dengan NPWP perusahaan.

V

f)     biaya piknik/rekreasi

V

17.  Bonus atas prestasi kerja yang dibebankan pada tahun berjalan
V

PPh Ps 21
18.  Pembagian laba berupa bonus, tantiem, gratifikasi, jasa produksi, yang dibebankan ke laba ditahan (Retained Earning)

V
PPh Ps 23
19.  Biaya seminar, penataran, kursus (pendidikan)
V


20.  Honor/uang saku pegawai yang mengikuti seminar dsb
V

PPh Ps 21
21.  Bea siswa :



a)    ada ikatan kerja dengan perusahaan
V

PPh Ps 21
b)    tidak ada ikatan kerja dengan perusahaan (sumbangan)

V

22.  Sumbangan ke karyawan dalam bentuk uang
V

PPh Ps 21
23.  Kendaraan perusahaan (sedan) yang dibawa pulang & dikuasai pegawai :



a)    penyusutan  kelompok 2
50%
50%

b)    biaya reparasi/pemeliharaan
50%
50%

c)     bahan bakar/oli dsb
50%
50%

24.  Perumahan perusahaan & asrama :



a)    pegawai yg menempati tidak diberi tunjangan perumahan :



·         penyusutan rumah

V

·         biaya eksploitasi rumah

V

b)    pegawai yg menempati diberi tunjangan perumahan minimal sebesar biaya penyusutan & biaya eksploitasi :



·         tunjangan perumahan
V

PPh Ps 21
·         biaya penyusutan rumah
V


·         biaya eksploitasi rumah
V


25.  Mess untuk transit, pendidikan (sementara) :



a)    biaya penyusutan
V


b)    baiaya eksploitasi
V


26.  Sewa rumah pegawai yang tidak diberi tunjangan sewa minimal sebesar sewa rumah tersebut

V
PPh Ps 23
27.  PPh sewa rumah dibayar perusahaan

V

28.  Diberikan uang sewa rumah
V

PPh Ps 21
29.  Uang pesangon
V

PPh Ps 21
30.  Upah borongan pekerjaan ke orang pribadi
V

PPh Ps 21
31.  Imbalan ke pegawai yang merupakan pemegang saham :



a)    Gaji yang wajar
V

PPh Ps 21
b)    imbalan di atas kewajaran

V
PPh Ps 23
c)     dividen terselubung :


PPh Ps 23
·         premi asuransi jiwa

V

·         biaya listrik, tilpon rumah pribadi

V

·         biaya pemeliharaan mobil pribadi

V

·         PBB rumah pribadi

V

·         Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi

V

·         pembagian laba secara langsung/tidak langsung

V

32.  Gaji yang dibayarkan ke anggota/sekutu Persekutuan, CV, Firma

V

33.  Beban Bunga :



a)    biaya bunga untuk memperoleh Ph yg Merupakan obyek Pajak
V


b)    bunga atas pinjaman yang digunakan untuk membeli saham yang sudah beredar atau untuk melakukan akuisisi saham milik pemegang saham (penyertaan dlm Negri), bagi PTDN, BUMN/D, Koperasi, yg bukan objek pajak:



·         dibebankan pada th ybs

V

·         dikapitalisasi pada harga perolehan investasi saham
V


c)     biaya bunga atas pinjaman untuk melakukan penyertaan pada perusahaan yang baru didirikan atau mengambil right issue
V


d)    biaya bunga selama masa konstruksi, tidak boleh dibebankan pada th ybs, tetapi menambah harga perolehan aktiva tetap
V


e)    Biaya bunga jika ada penghasilan bunga deposito/tabungan yang sudah dikenakan PPh final, tidak semua biaya bunga dapat dibebankan



f)     Biaya bunga atas pinjaman untuk keperluan pribadi

V

g)    pembayaran bunga :



·         ke bank-bank di Indonesia
V


·         ke bukan bank
V

PPh Ps 23
·         ke WPLN non tax treaty
V

PPh Ps 26
·         ke WPLN tax treaty
V

SKT-Ps 26
·         ke pemegang saham/hubungan istimewa



Þ      wajar
V

PPh Ps 23
Þ      tidak wajar (selisihnya)

V
PPh Ps 23
34.  Beban sewa selain tanah dan/atau bangunan



a)    Ke WPDN orang pribadi
V

PPh Ps 23
b)    Ke WPDN Badan/BUT
V

PPh Ps 23
35.  Sewa tanah dan/atau bangunan



a)    Ke WPDN orang pribadi
V

PPh Ps 23
b)    Ke WPDN Badan
V

PPh Ps 23
36.  Biaya royalty :



a)    Ke WPDN
V

PPh Ps 23
b)    Ke WPLN non tax treaty
V

PPh Ps 26
c)     Ke WPLN tax treaty
V

SKT Ps 26
37.  Jasa manajemen-WPDN, pemeberian jasa dengan ikut serta secara langsung melaksanakan manajemen
V

PPh Ps 23
38.  Jasa teknik WPDN, pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman di bidang : industri, perdagangan, ilmu penegtahuan, meliputi :
V

PPh Ps 23
a)    penelitian tanah



b)    pembuatan design bangunan



c)     pengawasan pelaksanaan bangunan



d)    informasi teknik : gambar, petunjuk produksi, perhitungan dsb



e)    latihan teknik



f)     informasi bidang manajemen



g)    jasa recruitmen pegawai



39.  Jasa Konstruksi :



a)    Jasa pelaksanaan konstruksi
V

Psl 23/4(2)
b)    jasa pengawasan konstruksi
V

Psl 23/4(2)
c)     jasa perencanaan konstruksi
V

Psl 23/4(2)
40.  jasa konsultan selain konsultan konstruksi
V

PPh Ps 23
41.  Pembayaran jasa ke LN, seluruh pekerjaan dilakukan di LN



a)    negara non tax treaty
V

PPh Ps 26
b)    negara tax treaty
V

SKT Ps 26
42.  Beban Litbang (R & D) yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi/sistem baru bagi pengembangan perusahaan :



a)    penyusutan aktiva tetap
V


b)    bahan yang digunakan
V


c)     gaji/honor pegawai
V

PPh Ps 21
d)    honor konsultan
V

PPh Ps 23
e)    biaya konsultan yang memborong litbang yang jumlahnya cukup material :



·         amortisasi
V


·         biaya litbang :



Þ      dilakukan di Indonesia
V


Þ      dilakukan di LN

V
PPh Ps 26
43.  sanksi perpajakan : denda, bunga, kenaikan

V

44.  PBB untuk tanah/bangunan pabrik/kantor
V


45.  PBB untuk tanah/bangunan yang tidak digunakan untuk usaha/milik pribadi

V

46.  Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan :



a)    untuk perolehan BKP/JKP sesuai Ps 6
V


b)    masa manfaat lebih dari satu tahun dengan penyusutan
V


c)     untuk perolehan BKP/JKP sesuai Ps 9

V

d)    FP Standar yang tidak lengkap, tidak benar, cacat, kecuali dpt dibuktikan bhw pjk telah dibayar

V

47.  Biaya entertaiment (SE 27/PJ/1986 :



a)    tidak dibuat daftar nominatif

V

b)    dibuat daftar nominatif : nomor urut, jenis, nama tempat, alamat dan jumlah entertaiment diberikan, relasi : nama, posisi, nama dan jenis perusahaan
V


48.  Keperluan pegawai dibayar perusahaan

V

49.  Keperluan pegawai yang merupakan pemilik/pemegang saham dibayar perusahaan merupakan deviden terselubung

V
PPh Ps 23
50.  Biaya promosi :



a)    didukung bukti yang sah
V


b)    tidak didukung bukti

V

51.  Kerugian piutang bagi perusahaan bukan bank/sewa guna usaha dengan hak opsi



a)    penyisihan

V

b)    metode langsung, tidak dibuat daftar nominatif

V

c)     metode langsung : telah dibebankan ke Laporan rugi laba komersial, diserahkan ke pengadilan negeri/BUPLN, diumumkan dalam salah satu penerbitan, dan dibuat daftar nominatif (dilampirkan) : nama, alamat, tgl pinjaman diberikan, jumlah piutang dan keterangan
V


52.  Rugi selisih kurs :



a)    kurs tengah BI akhir tahun
V


b)    pada waktu pembayaran
V


53.  SGU tanpa hak opsi, pembayaran SGU
V

PPh Ps 23
54.  SGU dengan hak opsi :



a)    penyusutan aktiva SGU

V

b)    bunga SGU

V

c)     jumlah pembayaran SGU
V


55.  Kerugian pengalihan harta :



a)    digunakan untuk usaha
V


b)    tidak digunakan untuk usaha

V

56.  Beban alat tulis kantor
V


57.  Beban listrik, tilpon, fax
V


58.  Beban perangko/materai
V


59.  Beban starco/handphone, penyusutan kel 1
50%
50%

60.  Beban pemeliharaan/perbaikan, pulsa HP, dsb
50%
50%

61.  Macam-macam biaya :



a)    tidak diperinci

V

b)    diperinci
V


62.  SE-33/PJ.421/96, biaya bea siswa dalam rangka GN-OTA yang dikeluarkan perusahaan, dengan bukti setoran/transfer ke BRI a/n Lbg GN-OTA
V


63.  Bantuan keluarga pra sejahtera dibebankan langsung ke perkiraan “Laba Ditahan

V






klo males bacanya donlod aj disini

0 komentar:

Posting Komentar